FIQIH QURBAN
Author: Kang Aswad
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” (QS. Al An’am: 121).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
الواجب أن يسمي؛ لأن الله أمر بالتسمية، فالواجب أن يسمي الله عند الذبح، يقول: بسم الله الرحمن الرحيم، أو بسم الله، ويكفي، وإذا تعمد تركها وهو يعلم الحكم الشرعي لم تحل الذبيحة، لكن إذا تركها ناسياً أو جاهلاً فالذبيحة حلال. أما إن تركها عامداً وهو يعلم الحكم الشرعي فالذبيحة لا تحل في أصح قولي العلماء؛ لأن الرسول أمر من أراد الذبح أو الصيد أن يسمي الله
“Wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena Allah Ta’ala memerintahkan demikian. Maka wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih. Semisal mengucapkan: “bismillahirrahmanirrahim” atau “bismillah” itu sudah cukup. Jika sengaja tidak mengucapkan demikian, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya. Namun juga tidak mengucapkannya karena lupa atau karena jahil, maka sembelihannya halal. Adapun jika sengaja tidak mengucapkannya, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan bagi yang ingin menyembelih untuk menyebut nama Allah” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/10927).
Maksudnya selama yang menyembelih adalah Muslim dan dengan cara yang syar’i.
Haruskah dengan “bismillah” atau “bismillahirrahmanirrahim“?
Sebagian ulama mewajibkan demikian, dan ini yang paling utama. Ibnu Qudamah dalam Al Muqni’ mengatakan:
أن يذكر اسم الله عند الذبح، وهو أن يقول: بسم الله، لا يقوم غيرها مقامها
“Wajib menyebut nama Allah ketika menyembelih, yaitu dengan mengucapkan: bismillah. Ini tidak bisa digantikan dengan dzikir yang lain”.
Namun sebagian ulama memaknai “menyebut nama Allah” ini lebih luas, mencakup semua dzikir yang menyebut nama Allah. Disebutkan dalam Mawahib Al Jalil, bahwa Ibnu Habib Al Maliki mengatakan:
وإن قال بسم الله فقط أو الله أكبر فقط أو لا حول ولا قوة إلا بالله أو لا إله إلا الله أو سبحان الله من غير تسمية أجزأه وكل تسمية ، ولكن ما مضى عليه الناس أحسن ، وهو بسم الله والله أكبر انتهى
“Jika mengucapkan ‘bismillah‘ saja atau ‘Allahu Akbar‘ saja, atau ‘laa haula walaa quwwata illa billah‘ atau ‘laa ilaaha illallah‘ atau ‘subhaanallah‘ tanpa basmalah maka itu sudah mencukupi. Semua dzikir tersebut termasuk tasmiyah. Namun yang dipraktekkan orang-orang, yaitu mengucapkan ‘bismillah‘ atau ‘Allahu Akbar‘ itu lebih utama”.
Dan bentuk yang paling utama adalah mengucapkan “bismillah” dan ini wajib, lalu ditambah “Allahu Akbar“. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua kambing besar dan bertanduk. Beliau meletakkan kakinya di atas lambung kambing tersebut, kemudian menyebut nama Allah dan bertakbir, kemudian menyembelih keduanya dengan kedua tangannya” (HR. Bukhari no.5558, Muslim no. 1966).
Infomercial:
Adakah Yang Jual Kambing Murah Di Makassar, Harga di Bawah Satu Juta?
Ketika Menyembelih Qurban Wajib Menyebut Nama Allah
Date: Agustus 30, 2017Author: Kang Aswad
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” (QS. Al An’am: 121).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
الواجب أن يسمي؛ لأن الله أمر بالتسمية، فالواجب أن يسمي الله عند الذبح، يقول: بسم الله الرحمن الرحيم، أو بسم الله، ويكفي، وإذا تعمد تركها وهو يعلم الحكم الشرعي لم تحل الذبيحة، لكن إذا تركها ناسياً أو جاهلاً فالذبيحة حلال. أما إن تركها عامداً وهو يعلم الحكم الشرعي فالذبيحة لا تحل في أصح قولي العلماء؛ لأن الرسول أمر من أراد الذبح أو الصيد أن يسمي الله
“Wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena Allah Ta’ala memerintahkan demikian. Maka wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih. Semisal mengucapkan: “bismillahirrahmanirrahim” atau “bismillah” itu sudah cukup. Jika sengaja tidak mengucapkan demikian, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya. Namun juga tidak mengucapkannya karena lupa atau karena jahil, maka sembelihannya halal. Adapun jika sengaja tidak mengucapkannya, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan bagi yang ingin menyembelih untuk menyebut nama Allah” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/10927).
Maksudnya selama yang menyembelih adalah Muslim dan dengan cara yang syar’i.
Haruskah dengan “bismillah” atau “bismillahirrahmanirrahim“?
Sebagian ulama mewajibkan demikian, dan ini yang paling utama. Ibnu Qudamah dalam Al Muqni’ mengatakan:
أن يذكر اسم الله عند الذبح، وهو أن يقول: بسم الله، لا يقوم غيرها مقامها
“Wajib menyebut nama Allah ketika menyembelih, yaitu dengan mengucapkan: bismillah. Ini tidak bisa digantikan dengan dzikir yang lain”.
Namun sebagian ulama memaknai “menyebut nama Allah” ini lebih luas, mencakup semua dzikir yang menyebut nama Allah. Disebutkan dalam Mawahib Al Jalil, bahwa Ibnu Habib Al Maliki mengatakan:
وإن قال بسم الله فقط أو الله أكبر فقط أو لا حول ولا قوة إلا بالله أو لا إله إلا الله أو سبحان الله من غير تسمية أجزأه وكل تسمية ، ولكن ما مضى عليه الناس أحسن ، وهو بسم الله والله أكبر انتهى
“Jika mengucapkan ‘bismillah‘ saja atau ‘Allahu Akbar‘ saja, atau ‘laa haula walaa quwwata illa billah‘ atau ‘laa ilaaha illallah‘ atau ‘subhaanallah‘ tanpa basmalah maka itu sudah mencukupi. Semua dzikir tersebut termasuk tasmiyah. Namun yang dipraktekkan orang-orang, yaitu mengucapkan ‘bismillah‘ atau ‘Allahu Akbar‘ itu lebih utama”.
Dan bentuk yang paling utama adalah mengucapkan “bismillah” dan ini wajib, lalu ditambah “Allahu Akbar“. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua kambing besar dan bertanduk. Beliau meletakkan kakinya di atas lambung kambing tersebut, kemudian menyebut nama Allah dan bertakbir, kemudian menyembelih keduanya dengan kedua tangannya” (HR. Bukhari no.5558, Muslim no. 1966).
Infomercial:
Adakah Yang Jual Kambing Murah Di Makassar, Harga di Bawah Satu Juta?
↑ Klik Gambar Untuk WA Berkah Akikah ↑ |
↑ Klik Gambar Untuk Telp Berkah Aqiqah ↑ |
↑ Klik Gambar Untuk SMS Berkah Akikah ↑ |
Comments
Post a Comment